ETIKA DAN PROFESIONALISME TEKNOLOGI SISTEM INFORMASI
FAKULTAS ILMU
KOMPUTER
SISTEM INFORMASI
Dibimbing oleh : Budi
Setiawan, S.Kom, MMSI
Kelas 4KA05
Kelompok :
1.
Ahmad Fujianto (10111427)
Blog : fujianto98.blogspot.com
2.
Baref Putro Rubyatomo (11111408)
Blog : barefputro.blogspot.com
3.
Oktiva Tiara Mutiah (15111453)
Blog : moodymut.blogspot.com
ABSTRAK
Seiring dengan pesatnya kemajuan
teknologi di zaman modern ini, menyebabkan masyarakat semakin mudah menggunakan
teknologi informasi seperti telepon seluler, internet serta video telewicara
jarak jauh yang dapat memberikan kemudahan dalam berkomunikasi, bertransaksi,
mengaksesan data dan informasi. Namun dalam penggunaannya terdapat banyak
sekali pelanggaran-pelanggaran pada akhinynya merugikan suatu pihak. Hal ini
disebabkan karena kurangnya etika seseorang.
Oleh karena itu dibutuhkan pemahaman
yang baik mengenai etika yang merupakan landasan yang kuat dalam menjalankan
suatu profesi di suatu bidang, baik etika berbicara, etika berbisnis, dan etika
berteknologi informasi dll. Orientasi suatu profesi adalah
melaksanakan keahlian yang dimiliki secara berdaya guna dan berhasil guna.
Permasalahan yang sering dihadapi adalah munculnya penyimpangan, bahkan
penyalahgunaan profesi dalam menjalankan pekerjaannya. Untuk mengelemenasi
masalah tersebut perlu etika profesi. Etika profesi dipandang sebagai
rambu-rambu atau norma-norma yang perlu dipatuhi seseorang dalam menjalankan
pekerjaan.
A.
PENDAHULUAN
Sebagai negara yang
tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi komputer, Indonesia pun tidak
mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di bidang tersebut. Mengadopsi
pemikir dunia di atas, etika di bidang komputer berkembang menjadi kurikulum
wajib yang dilakukan hampir semua perguruan tinggi di bidang komputer di
Indonesia “ ETIKA dan PROFESIONALISME TEKNOLOGI INFORMASI “. Perkembangan
teknologi yang terjadi dalam kehidupan manusia, seperti revolusi yang
memberikan banyak perubahan pada cara berpikir manusia, baik dalam usaha
pemecahan masalah, perencanaan, maupun dalam pengambilan keputusan.
Perubahan yang terjadi
pada cara berpikir manusia akan berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara
pandang manusia terhadap etika dan norma-norma dalam kehidupannya. Orang yang
biasanya berinteraksi secara fisik, melakukan komunikasi secara langsung dengan
orang lain, karena perkembangan teknologi internet dan email maka interaksi
tersebut menjadi berkurang.
Teknologi sebenarnya
hanya alat yang digunakan manusia untuk menjawab tantangan hidup. Jadi, faktor
manusia dalam teknologi sangat penting. Ketika manusia membiarkan dirinya
dikuasai teknologi maka manusia yang lain akan mengalahkannya. Oleh karena itu,
pendidikan manusiawi termasuk pelaksanaan norma dan etika kemanusiaan tetap
harus berada pada peringkat teratas, serta tidak hanya melakukan pemujaan
terhadap teknologi belaka.
B. PEMBAHASAN
1. ETIKA
1.1. Pengertian
Etika
Pengertian
Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti
watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dapat dikemukakan berdasarkan beberapa
batasan yang ada kaitannya dengan perilaku individu dalam satu organisasi yang
menuntut untuk dilaksanakannya etika tertentu, seperti diuraikan dalam
penjelasan berikut. Pengertian sebagai diutarakan oleh Hornby dalam Oxford
Advaced Learner’s Dictionary of Current English (1985), “… system of moral
principles, rules of conduct’. Selain itu dikemukakan pula oleh Morehead
(1985), “…ethics, n. morals, morality, rules of conduct”. Lebih jauh
dikemukakan oleh Morehead bahwa etika ini erat kaitannya dengan kewajiban dan
tanggung jawab seseorang. Page & Thomas (1979) mengemukakan bahwa ethics,
branch of philosophy concerned with morals and the distinction between good and
evil. Kreitner & Kinicki (1998) mengemukakan bahwa : ethics involves the
study of moral issues and choices. It concerned with right and wrong, good
versus bad and the many shades of gray in supposedly black-and white issues.
Lebih
jauh diuraikan dalam kaitannya dengan perilaku yang etis menyangkut seluruh
perilaku baik di dalam ataupun di luar pekerjaannya. Selain itu diuraikan
pula bahwa etika ini dalam suatu organisasi sebaiknya diuraikan dalam apa yang
disebut “Ethical Codes”, sehingga jelas apa yang patut dilakukan oleh seluruh
anggota organisasi. Kaitannya dengan perilaku dalam organisasi diuraikan pula
oleh Luthans (1995), ethics involves moral issues and choices and deals with
right and wrong behavior. Selanjutnya diuraikan bahwa etika ini dipengaruhi pula
oleh budaya dari organisasi, kode etik, panutan dari pimpinan, kebijakan
organisasi serta kenyataan yang berlaku di dalam organisasi.
Dari
uraian di atas maka dapat disimpulkan bahwa etika itu berkaitan dengan baik
buruknya perilaku seseorang, serta sejauh mana kode etik diperhatikan oleh
individu baik di dalam ataupun di luar lingkungan
pekerjaanya. Definisi lainnya etika adalah Ilmu yang membahas
perbuatan baik dan perbuatan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh
pikiran manusia. Menurut kamus bahasa indonesia, Etika adalah :
1)
Ilmu tentang apa yang baik dan buruk
tentang hak dan kewajiban moral.
2)
Kumpulan asas/nilai yang berkenaan
dengan akhlak.
3)
Nilai mengenai apa yang benar dan salah
yang dianut masyarakat.
1.2. Macam-Macam
Etika
Dalam membahas
Etika sebagai ilmu yang menyelidiki tentang tanggapan kesusilaan atau etis,
yaitu sama halnya dengan berbicara moral (mores). Manusia disebut etis, ialah
manusia secara utuh dan menyeluruh mampu memenuhi hajat hidupnya dalam rangka
asas keseimbangan antara kepentingan pribadi dengan pihak yang lainnya, antara
rohani dengan jasmaninya, dan antara sebagai makhluk berdiri sendiri dengan
penciptanya. Termasuk di dalamnya membahas nilai¬-nilai atau norma-norma yang
dikaitkan dengan etika, terdapat dua macam etika sebagai berikut:
1.
Etika Deskriptif
Etika
yang menelaah secara kritis dan rasional tentang sikap dan perilaku manusia,
serta apa yang dikejar oleh setiap orang dalam hidupnya sebagai sesuatu yang
bernilai. Artinya Etika deskriptif tersebut berbicara mengenai fakta secara apa
adanya, yakni mengenai nilai dan perilaku manusia sebagai suatu fakta yang
terkait dengan situasi dan realitas yang membudaya. Da-pat disimpulkan bahwa
tentang kenyataan dalam penghayatan nilai atau tanpa nilai dalam suatu
masyarakat yang dikaitkan dengan kondisi tertentu memungkinkan manusia dapat
bertin¬dak secara etis.
2.
Etika Normatif
Etika
yang menetapkan berbagai sikap dan perilaku yang ideal dan seharusnya dimiliki
oleh manusia atau apa yang seharusnya dijalankan oleh manusia dan tindakan apa
yang bernilai dalam hidup ini. Jadi Etika Normatif merupakan norma-norma yang
da¬pat menuntun agar manusia bertindak secara baik dan meng-hindarkan hal-hal
yang buruk, sesuai dengan kaidah atau norma yang disepakati dan berlaku di
masyarakat.
Dari
berbagai pembahasan definisi tentang etika tersebut di atas dapat
diklasifikasikan menjadi tiga jenis definisi, yaitu sebagai berikut:
1.
Jenis pertama : etika dipandang sebagai
cabang filsafat yang khusus membicarakan tentang nilai baik dan buruk dari
perilaku manusia.
2.
Jenis kedua : etika dipandang sebagai
ilmu pengetahuan yang membicarakan baik buruknya perilaku manusia dalam
kehi¬dupan bersama. Definisi tersebut tidak melihat kenyataan bahwa ada
keragaman norma, karena adanya ketidaksamaan waktu dan tempat, akhirnya etika
menjadi ilmu yang deskriptif dan lebih bersifat sosiologik.
3.
Jenis ketiga : etika dipandang sebagai
ilmu pengetahuan yang bersifat normatif, dan evaluatif yang hanya memberikan
nilai baik buruknya terhadap perilaku manusia. Dalam hal ini tidak perlu
menunjukkan adanya fakta, cukup informasi, menganjurkan dan merefleksikan.
Definisi etika ini lebih bersifat informatif, direktif dan reflektif.
1.3. Etika Dalam
Sistem Informasi
Masalah etika
juga mendapat perhatian dalam pengembangan dan pemakaian sistem informasi.
Masalah ini diidentifikasi mencakup privasi, akurasi, property, dan akses.
1.
Privasi
Privasi
menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan
oleh orang lain yang memang tidak diberi ijin untuk melakukannya. Contoh isu
mengenai privasi sehubungan diterapkannya sistem informasi adalah pada kasus
seorang manajer pemasaran yang ingin mengamati email yang dimiliki bawahannya
karena diperkirakan mereka lebih banyak berhubungan dengan email pribadi
daripada email para pelanggan. Sekalipun manajer dengan kekuasaannya dapat
melakukan hal itu, tetapi ia telah melanggar privasi bawahannya.
2. Akurasi
Akurasi terhadap
informasi merupakan factor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi.
Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang mengganggu, merugikan,
dam bahkan membahayakan. Mengingat data dalam sistem informasi menjadi bahan
dalam pengambilan keputusan, keakurasiannya benar-benar harus diperhatikan.
3. Properti
Perlindungan
terhadap hak property yang sedang digalakkan saat ini yaitu dikenal dengan
sebutan HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual). Kekayaan Intelektual diatur
melalui 3 mekanisme yaitu hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan
(trade secret).
a. Hak Cipta
Hak cipta adalah
hak yang dijamin oleh kekuatan hokum yang melarang penduplikasian kekayaan
intelektual tanpa seijin pemegangnya. Hak cipta biasa diberikan kepada pencipta
buku, artikel, rancangan, ilustrasi, foto, film, musik, perangkat lunak, dan bahkan
kepingan semi konduktor. Hak seperti ini mudah didapatkan dan diberikan kepada
pemegangnya selama masih hidup penciptanya ditambah 70 tahun.
b. Paten
Paten merupakan
bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapat
karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna.
Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.
c. Rahasia
Perdagangan
Hukum rahasia
perdagangan melindungi kekayaan intelektual melalui lisensi atau kontrak. Pada
lisensi perangkat lunak, seseorang yang menandatangani kontrak menyetujui untuk
tidak menyalin perangkat lunak tersebut untuk diserhakan pada orang lain atau
dijual.
4. Akses
Fokus dari
masalah akses adalah pada penyediaan akses untuk semua kalangan. Teknologi
informasi malah tidak menjadi halangan dalam melakukan pengaksesan terhadap
informasi bagi kelompok orang tertentu, tetapi justru untuk mendukung
pengaksesan untuk semua pihak.
2.
PROFESIONALISME
2.1 Pengertian
profesi
Profesi
dan profesional, profesi berasal dari kata profession, serta profesional
berasal dari kata professional, yang mempunyai batasan bervariasi tergantung
dari konteks yang ingin diungkapakan. Dari batasan di atas maka dapat dikatakan
bahwa etika profesi itu berkaitan dengan baik dan buruknya tingkah laku
individu dalam suatu pekerjaan, yang telah diatur dalam kode etik.
Belum
ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar
pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang
mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak
bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu
kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan. Profesionalisme
biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap
eksekutif yang baik.
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang tertentu atau jenis pekerjaan (occupation) yang sangat
dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja
tetapi belum tentu dikatakan memiliki profesi yang sesuai. Tetapi dengan
keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup untuk
menyatakan suatu pekerjaan dapat disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori
sistematis yang mendasari praktek pelaksaan, dan penguasaan teknik intelektual
yang merupakan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek. Adapun hal
yang perlu diperhatikan oleh para pelaksana profesi.
1)
Etika Profesi Berkaitan dengan bidang
pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sangatlah perlu untuk menjaga profesi
dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek). Dengan kata
lain orientasi utama profesi adalah untuk kepentingan masyarakat dengan
menggunakan keahlian yang dimiliki. Akan tetapi tanpa disertai suatu kesadaran
diri yang tinggi, profesi dapat dengan mudahnya disalahgunakan oleh seseorang
seperti pada penyalahgunaan profesi seseorang dibidang komputer misalnya pada
kasus kejahatan komputer yang berhasil mengcopy program komersial untuk diperjualbelikan
lagi tanpa ijin dari hak pencipta atas program yang dikomesikan itu. Sehingga
perlu pemahaman atas etika profesi dengan memahami kode etik profesi.
2)
Kode Etik Profesi Kode etik profesi
merupakan sarana untuk membantu para pelaksana seseorang sebagai seseorang yang
professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Definisi kode etik
sendiri adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam
melaksanakan tugas profesinya dan didalam hidupnya di masyarakat. Kode etik
juga diartikan sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai
internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan
komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam
melaksanakan pengabdian profesi.Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari
kode etik profesi :
a)
Profesionalitas yang digariskan.
Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui
suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
b)
Kode etik profesi merupakan sarana
kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa
etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga
dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan
pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social).
3)
Kode etik profesi mencegah campur tangan
pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan
profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu
instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi
di lain instansi atau perusahaan.
4)
Penyalahgunaan Profesi Dalam bidang
computer sering terjadi penyalahgunaan profesi contohnya penjahat berdasi yaitu
orang-orang yang menyalahgunakan profesinya dengan cara penipuan kartu kredit,
cek, kejahatan dalam bidang komputer lainnya yang biasa disebut Cracker dan
bukan Hacker, sebab Hacker adalah Membangun sedangkan Cracker Merusak. Hal ini
terbukti bahwa Indonesia merupakan kejahatan komputer di dunia diurutan 2
setelah Ukraine. Maka dari itu banyak orang yang mempunyai profesi tetapi tidak
tahu ataupun tidak sadar bahwa ada kode Etik tertentu dalam profesi yang mereka
miliki, dan mereka tidak lagi bertujuan untuk menolong kepentingan masyarakat,
tapi sebaliknya masyarakat merasa dirugikan oleh orang yang menyalahgunakan
profesi.
B.Ciri-Ciri
Profesionalisme
1.
Punya ketrampilan yang tinggi dalam
suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu.
2.
Punya ilmu dan pengalaman serta
kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi
cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar
kepekaan.
3.
Punya sikap berorientasi ke depan
sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang
dihadapannya.
4.
Punya sikap mandiri berdasarkan
keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat
orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya.
C. Ciri
khas profesi
Ada 10 ciri khas
suatu profesi, yaitu:
1.
Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir
dari jenis intelektual yang terus berkembangdandiperluas.
2.
Suatu teknik intelektual.
3.
Penerapan praktis
dari teknik intelektual pada urusan praktis
4.
Suatu periode panjang untuk pelatihan
dan sertifikasi.
5.
Beberapa standar dan pernyataan tentang
etika yang dapat diselenggarakan.
6.
Kemampuan untuk kepemimpinan pada
profesi.
7.
Asosiasi dari anggota profesi yang
menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi
antaranggotanya.
8.
Pengakuan sebagai profesi.
9.
Perhatian yang profesional terhadap
penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
10.
Hubungan yang erat dengan profesi lain
D. Tujuan Kode
Etika Profesi
Prinsip‐prinsip
umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya.
Hal ini disebabkan oleh adanya perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan
peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama.
Adapun yang
menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code
of conduct) profesi adalah :
1) Standar‐standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan
masyarakat pada umumnya.
2) Standar‐standar
etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka
perbuat kalau mereka menghadapi dilema‐dilema
etika dalam pekerjaan.
3) Standar‐standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi‐fungsi
profesi dalam masyarakat melawan kelakuan‐kelakuan
yang jahat dari anggota‐anggota
tertentu.
4) Standar‐standar
etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral‐moral
dari komunitas, dengan demikian standar‐standar
etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode
etik) profesi dalam pelayanannya.
5) Standar‐standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi.
6) Perlu
diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang‐undang).
Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau
denda dari induk organisasi profesinya.
D. BEBERAPA POKOK
PEMIKIRAN TENTANG CYBERLAW
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan untuk dunia Cyber (dunia maya, yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau pondasi
dari hukum di banyak Negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
internet dan jaringan komputer telah mendobrak batas ruang dan waktu.
Berikut
ini adalah contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilanganya ruang dan
waktu:
Seorang
penjahat komputer yang berkebangsaan Indonesia berada di Australia
mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati atau hosting sebuah
perusahaan Inggris.
Hukum apa yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan teknologi tersebut?
Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Sebelumnya RUU ini diberi nama "RUU Teknologi Informasi", namun judul ini ditolak karena RUU yang diinginkan penertiban terhadap penggunaannya atau pemanfaatannya bukan terhadap teknologinya.
Hukum apa yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan teknologi tersebut?
Di Indonesia telah keluar Rancangan Undang-Undang (RUU) yang salah satunya diberi Nama "RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi". Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisa, dan menyebarkan informasi. Sebelumnya RUU ini diberi nama "RUU Teknologi Informasi", namun judul ini ditolak karena RUU yang diinginkan penertiban terhadap penggunaannya atau pemanfaatannya bukan terhadap teknologinya.
RUU ini dikenal dengan istilah
"Cyberlaw". RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI) ini
dipelopori oleh Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Tim Asistensi dari
Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui
Diden Postel).
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini telah disosialisasikan melalui presentasi dan seminar-seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat dan pihak pemerintah.
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi ini telah disosialisasikan melalui presentasi dan seminar-seminar di berbagai daerah dengan berbagai peserta, mulai dari mahasiswa, dosen, akademik, pelaku bisnis, birokrat dan pihak pemerintah.
E. Latar Belakang MuncuInya RUU Pemanfaatan
Teknologi Informasi
Munculnya
RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan
teknologi informasi dalam kehidupan kita saat-saat ini. Jika kita lihat, kita
mulai terbiasa menggunakan ATM untuk mengambil uang, menggunakan handphone
untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan
internet untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang),
berkirim e-mail atau untuk sekedar menjelajah internet, dan masih banyak yang
lainnya. Semua kegiatan ini adalah beberapa contoh dari pemanfaatan Teknologi
Informasi.
Selain
memberikan kemudahan bagi para user, pemanfaatan Teknologi Informasi ini juga
mempunyai dampak negative yang luar biasa, seperti:
·
Penyadapan e-mail, PIN (untuk internet
banking)
·
Pelanggaran terhadap hak-hak privasi
·
Masalah domain seperti kasus mustikaratu.com
clan klikbca.corn
·
Penggunaan kartu kredit milik orang
lain.
·
Munculnya pembajakan lagu dalam format
MP3
·
Pornografi
Hal-hal
di atas memaksa adanya sebuah undang-undang yang dapat memberikan kejelasan
bagi pihak-pihak yang terkait.
C. KESIMPULAN
a.
Etika itu berkaitan dengan baik buruknya
perilaku seseorang, serta sejauh mana kode etik diperhatikan oleh individu baik
di dalam ataupun di luar lingkungan pekerjaanya.
b.
Profesionalisme merupakan bagian dari
etika sosial yang menyangkut bagaimana seseorang harus menjalankan profesinya
secara profesional agar diterima oleh masyarakat. Dengan etika profesi
diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat
mempertanggungjawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaan.
Ciri‐ciri
profesionalisme dibidang IT adalah
1.
Memiliki pengetahuan yang tinggi
dibidang TI
2.
Memiliki ketrampilan yang tinggi
dibidang TI
3.
Memiliki pengetahuan umum yang luas.
4.
Tanggap terhadap masalah.
5.
Mampu melakukan pendekatan multidispliner
6.
Mampu bekerjasama
7.
Bekerja dibawah disiplin etika
8.
Mampu mengambil keputusan didasarkan
kepada kode etik
9.
Punya ilmu dan pengalaman.
c.
Dalam menentukan baik-buruk ini perlu
disusun Kode Etik, yang berfungsi juga sebagai salah satu ciri profesional.
d.
Pekerjaan yang dapat dikatakan
profesional sangat tergantung dari pandangan individu yang menjalaninya, dan
kebanggaan profesional hanya dapat diciptakan oleh mereka yang berkaitan
langsung.
e.
Untuk menyusun kode etik dapat
diturunkan dari pesyaratan profesi, serta hanya dapat disusun oleh mereka dari
lingkungan pekerjaan yang bersangkutan.
D. DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkeun yang mau komentar.. hayyoo dah jangan sungkan..
:)