Senin, 21 Oktober 2013

Kebijakan Mobil Murah

Mobil murah Low Cost Green Car (LCGC) bukanlah solusi untuk mengatasi permasalahan transportasi di Indonesia. Sebelum munculnya kebijakan pemerintah untuk memproduksi Low Cost Green Car (LCGC) beberapa kota di Indonesia sudah menghadapi permasalahan transportasi seperti macet dan tingkat kecelakaan di jalan raya yang sangat tinggi. Jika kebijakan pemerintah ini diteruskan, tidak bisa dibayangkan apa yang akan terjadi pada jalanan-jalanan ibu kota khususnya Jakarta.

Terbitnya peraturan pemerintah mengenai mobil murah ini mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat terutama bagi warga perkotaan. Aturan ini dikritik karena bisa mendongkrak penjualan mobil, yang ujung-ujungnya semakin memperparah kemacetan di jalan raya. Selain itu, dinilai  hanya akan menguntungkan pengusaha Asing dan berpotensi mematikan cita-cita membuat mobil nasional karya anak bangsa dengan menggunakan produk lokal.

Walaupun menimbulkan pro dan kontra, peraturan mobil murah ini tetap akan berlaku karena sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Akhir bulan Juni ini, Kementerian Perindustrian akan segera menerbitkan Keputusan Menteri Perindustrian  yang berisi tentang jadwal lokalisasi, mengenai hal-hal teknis, tata cara pengujian, keamanan, dan lainnya.

Tentu saja kebijakan mobil murah ini sudah diperhitungkan soal kekurangan dan kelebihannya. Kekurangannya telah disebutkan oleh pihak yang mengkritisi kebijakan ini dan mari melihat kelebihan atau hal positif dari adanya peraturan mobil murah ini. Pertama, mobil murah ramah lingkungan  mempunyai keuntungan, mengurangi polusi dan hemat bahan bakar. Kedua, peraturan mobil murah ramah lingkungan ini memperkuat struktur industri otomotif nasional. Jika peraturan mobil murah ini tidak keluar maka akan menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia khususnya saat pasar bebas ASEAN berlaku pada 2015. Kebijakan mobil murah sudah berjalan baik di beberapa negara ASEAN seperti, antara lain, di  Thailand.  Dengan adanya Pasar Bebas ASEAN, kelak produk mereka bisa masuk secara besar-besaran ke Indonesia.  Biar bagaimana kebutuhan akan mobil murah di tanah air akan semakin besar, terutama di daerah-daerah. Maka  jangan sampai kebutuhan ini diisi oleh mobil impor.

Proyek dengan sebutan low cost green car ini juga bisa memberi peluang bagi tumbuhnya industri komponen otomotif domestik. Salah satu tujuan dari terbitnya  peraturan ini adalah meningkatkan kandungan lokal mobil yang sesuai dengan  low carbon emission program. Proyek mobil murah ramah lingkungan ini disebut-sebut  tidak mengganggu proyek mobil murah nasional karena spesifikasi mobil murah ramah lingkungan adalah  1.000 cc  hingga 1.200 cc. Sedangkan mobil nasional di bawah 1.000 cc.


Referensi : http://id.voi.co.id/voi-komentar/3773-kebijakan-produksi-mobil-murah-ramah-lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkeun yang mau komentar.. hayyoo dah jangan sungkan..
:)